Restoran Buka Siang Hari akan Pidana dan Denda, Lukman: Bagaimana Mereka yang Sumbernya dari Situ, Adil Kah?

- 14 April 2021, 21:21 WIB
Lukman Hakim menanggapi tentang vaksinasi Covid-19
Lukman Hakim menanggapi tentang vaksinasi Covid-19 /Instagram/@lukmanhsaifuddin

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin menanggapi terkait larang restoran buka di siang hari yang pasalnya akan kena di penjara dan denda Rp50 Juta.

Dalam hal tersebut, Lukman Saifuddin mempertanyakan bagaimana jika memang mereka yang sumber nafkahnya dari restoran tersebut.

Tak hanya itu, Lukman Saifuddin juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangatlah tidak adil bagi para pekerja dan non muslim.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat, Irjen Pol Istiono: yang Mudik Awal ya Silahkan Saja, Kita Perlancar

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lukman Saifuddin melalui akun Twitter milik pribadinya @lukmansaifuddin pada Rabu 14 April 2021.

Sebelumnya ia mempertanyakan bagaimana jika ada muslim dan muslimah yang sedang tidak berpuasa mau makan.

"Lalu bagaimana bila ada muslim/muslimah yang sedang tak berpuasa, juga yang karena keimanannya tak berpuasa, mau makan?," tulis Lukman Saifuddin, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @lukmansaifuddin pada Rabu 14 April 2021.

Restoran Buka Siang Hari akan Pidana dan Denda, Lukman: Bagaimana Mereka yang Sumbernya dari Situ, Adil Kah?
Restoran Buka Siang Hari akan Pidana dan Denda, Lukman: Bagaimana Mereka yang Sumbernya dari Situ, Adil Kah? @lukmansaifuddin

Lebih lanjut, Lukman Saifuddin menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak adil karena telah menutup hak akses mereka yang sedang mencari nafkah.

"Bagaimana juga mereka yg sumber nafkahnya dari warung/kedai makan ?

Baca Juga: Musni Umar jadi Imam Sholat Tarawih, Netizen: jadi Imam Aja Bangganya Sampai di Upload di Twitter

Adilkah menutup hak dan akses mereka?," pungkasnya.

Menurut informasi, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam surat Himbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.***



 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah