Pengusaha Nakal di Jawa Barat Tak Berikan THR 2021, Uu Ruzhanul Ulum Siapkan Sanksinya

- 15 April 2021, 04:25 WIB
Pengusaha Nakal di Jawa Barat Tak Berikan THR 2021, Uu Ruzhanul Ulum Siapkan Sanksinya./*
Pengusaha Nakal di Jawa Barat Tak Berikan THR 2021, Uu Ruzhanul Ulum Siapkan Sanksinya./* /Humas Setda Provinsi Jabar/

 

MANTRA SUKABUMI - Wakil Gubernur Jawa Barat yakni Uu Ruzhanul Ulum menilai bahwa saat ini banyak perusahaan yang mulai beroperasi 100 persen sejak Januari 2021.

Dengan demikian maka menurut Uu Ruzhanul Ulum kondisi perusahaan tersebut dianggap sudah membaik dan mampu untuk membayar THR para pegawainya.

Uu Ruzhanul Ulum menegaskan jika ada perusahaan di wilayah Jawa Barat tidak membayarkan THR 2021 untuk karyawannya, maka siap-siap diberikan sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Geram dengan Ulah Bima Arya, Musni Umar: Memangnya Kota Bogor Punya Siapa?

Wakil Gubernur Jawa Barat menghimbau agar semua pengusaha menemukan solusi agar bisa membayar THR karyawannya.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," ujar Uu Ruzhanul Ulum sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada 15 April 2021.

Pandemi Covid-19 memang memberikan dampak yang cukup signifikan pada sektor ekonomi sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan.

Namun, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya .

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Wakil Gubernur Jawa Barat akan menegur keras para pengusaha yang tidak mau membayar THR karyawannya, karena hal itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan menjelang lebaran.

"Jangan tidak memberikan THR kepada karyawan dengan alasan Covid," ujar Wagub Jabar menegaskan.

Menurut Wagub Jabar bahwa karyawan berhak mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021 dan perusahaan wajib membayarnya untuk memenuhi hak karyawan.

Wagub Jabar mengatakan, meskipun sudah ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu akibat terdampak Covid-19, itu jangan dijadikan alasan.

Baca Juga: Allahu Akbar, Rasulullah SAW Benar Sistem Pesawat telah Tertulis di Al Quran, Banyak yang Tidak Sadar

"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, kalau memang tidak mampu dan lainnya karena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," ujar Uu.

Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa karyawan sangat berperan penting bagi berkembangnya perusahaan, karena karyawan berkontribusi memberikan keuntungan pada pengusaha dan membuat perusahaannya menjadi maju.

"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," ucap Politisi PPP tersebut.

sekalipun ada mesin-mesin canggih, perusahaan tetap membutuhkan peran karyawan, jika tidak ada karyawan, maka perusahaan tidak akan maju dan berkembang.

Baca Juga: Tokoh Papua Sentil Wali Kota Bogor: Kirain Bima Arya Pemimpin Muslim yang Baik, Padahal Tidak

Baca Juga: Rahasia Besar Allah SWT Dibalik Usia 40 Tahun, Perbanyak Baca ini Jika Ingin Selamat Dunia Akhirat

"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati dan hargai karyawan dengan memberikan THR secara maksimal," pungkas Wagub Jabar.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah