Miris, Pelaku Begal Payudara adalah Bocah dan Berstatus Pelajar SMP

- 15 April 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi begal payudara.
Ilustrasi begal payudara. /Pikiran Rakyat/PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Aksi para pelaku begal payudara masih terus berkeliaran bebas di jalan.

Yang menjadi mirisnya adalah pelaku begal payudara ini masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.

Salah satu contoh dari pelaku begal payudara ini tertangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Anggota Satreskrim sukses meringkus para pelaku begal payudara di bawah umur di Jalan Baru Desa Kemuning Kecamatan Sambit pada 12 April 2021 sore.

Diketahui pelaku masih berstatus pelajar SMP yang masih anak di bawah umur (ABH) asal Kecamatan Sawoo.

"Kami sudah amankan pelaku begal payudara. Yang bersangkutan masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Atas Nama Cinta Bima Arya Salahkan Habib Rizieq, Gus Umar: Menteri Positif Covid-19, Apa Anda Mau Bersuara

Menurut AKP Hendi, kasus begal payudara ini terungkap, saat nomor polisi sepeda motor pelaku terekam video oleh korban usai melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian luar payudara korban.

Kemudian, oleh korban video itu diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku begal itu.

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Geram dengan Ulah Bima Arya, Musni Umar: Memangnya Kota Bogor Punya Siapa?

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Tetapi, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x