Syarat Nikah Gratis di KUA, Salah Satunya Penuhi Dokumen dan Prosedur ini

- 15 April 2021, 16:07 WIB
Syarat Nikah Gratis di KUA, Salah Satunya Penuhi Dokumen dan Prosedur ini./
Syarat Nikah Gratis di KUA, Salah Satunya Penuhi Dokumen dan Prosedur ini./ /Kemenag/


MANTRA SUKABUMI - Nikah merupakan salah satu cara agar terhindar dari fitnah, Selain itu, nikah sebenarnya gratis di KUA jika Calon pengantin penuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, agar bisa penuhi syarat nikah gratis di KUA, calon pengantin diharuskan mengikuti prosedur yang berlaku.

Tahukah Anda, Sunnah Rasul yang paling nikmat adalah nikah, maka dari itu jika Anda sudah mampu dalam segala hal, segera siapkan syarat dan dokumen untuk menikahinya, selain itu Anda juga bisa nikah gratis dengan ikuti prosedur.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Syarat nikah gratis dapat Anda lihat di artikel ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Agama, Kamis, 15 April 2021.

Untuk penuhi syarat nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), Ada beberapa syarat dan prosedur yang diperlukan.

1. Ada calon pengantin

Sebelum merencanakan untuk membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.

2. Temui RT dan RW

Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

Baca Juga: Hati-hati, BMKG sebut Sebagian Kota dan Provinsi di Indonesia Alami Hujan dan Petir Besok Jumat 16 April 2021

 Baca Juga: Habib Rizieq Marah ke Bima Arya Saat Sidang, Anggota DPR RI: Tak Perlu Takut, Orang Itu Memang Sering Marah

3. Datang ke Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan Rw, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus dibawa ke KUA kecamatan.

4. Tamui KUA Kecamatan setempat

Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, Sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.

Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.

KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Luqman Hakim ke Habib Rizieq Shihab: Sekedar Ingatkan, Kasus Chat Mesum Juga Antre untuk Diproses

5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).

Jangan lupa siapkan Pas Photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Peraturan ini tercantum dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x