Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja, Dan Polri mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik.
"Untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.” pungkas Istiono.***
Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja, Dan Polri mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik.
"Untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.” pungkas Istiono.***
Editor: Ridho Nur Hidayatulloh
Sumber: Korlantas Polri