MANTRA SUKABUMI - Seorang oknum mahasiswa berinisial MUA (26) nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah perguruan tinggi.
Atas aksinya tersebut, jajaran Polsek Serpong lantas mengamankan tersangka MUA beserta barang bukti tiga kilogram ganja yang diedarkannya.
Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi mengatakan, tersangka MUA ditangkap saat tengah berada di sebuah minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barang bukti tiga kilogram ganja," kata Yudi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Rabu 14 April 2021.
Menurut keterangan Yudi, tersangka MUA merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.
MUA mendapat pasokan ganja dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat dan kemudian diedarkan di wilayah kampusnya.