Yudi melanjutkan, ganja tersebut dipesan menggunakan ekspedisi melalui jalur darat, setelah dikirim oleh pemasok kemudian ganja tersebut dipecah dan diedarkan dalam bentuk amplop kecil.
Baca Juga: Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut ini, Simak Persyaratan Lengkapnya
"Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," jelas Yudi.
Yudi mengatakan, sebelum ditangkap oleh kepolisian, tersangka MUA sudah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun terakhir.
Pelaku mengedarkan ganja di lingkungan kampus di wilayah Jakarta dengan sasaran konsumen yang segmentasinya adalah mahasiswa.
"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus," pungkas Yudi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tokoh Papua Sentil Wali Kota Bogor: Kirain Bima Arya Pemimpin Muslim yang Baik, Padahal Tidak