Waduh, Buntut Soal Pengesahan Ganja yang Dinyatakan Aman Masih Ada Penolakan, Begini Penjelasannya

- 5 Desember 2020, 10:30 WIB
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya /nickype/pixabay/

MANTRA SUKABUMI - United Nations Narcotics Commission (CND) atau Komisi Narkoba PBB memutuskan untuk mengecualikan ganja dan resin ganja dari Grup IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961, namun tetap menyimpannya di Grup I.

Keputusan ini dianggap sejalan dengan berbagai temuan penelitian yang membuktikan ganja begitu memiliki efek terapeutik.

Sebelum pemungutan suara pada awal Desember, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat enam rekomendasi pada tahun 2019 untuk meninjau ulang ganja dan turunannya sebagaimana diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Obat yang termasuk dalam golongan IV dapat diartikan sebagai obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan dikatakan tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.

Artinya ganja atau getah ganja diakui sebagai zat yang memiliki manfaat bagi dunia kesehatan. Sedangkan golongan I adalah obat-obatan yang dapat menimbulkan efek kecanduan dan kecanduan.

Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan perkembangan dan tidak digunakan dalam terapi.

Dilansir mantrasukabumi.com pada Sabtu, 5 Desember 2020 dari Forbes yang diunggah pada Selasa, 27 Oktober 2020, rekomendasi peninjauan kembali ganja tersebut kemudian direspon dengan mengadakan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Ada sedikit perbedaan dari hasil voting yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu 27 / 25. dari Amerika Serikat dan Eropa.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Forbes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x