Sementara status Habib Rizieq Shihab saat itu adalah sebagai orang bebas, dan tidak terikat dengan apapun.
"Status beliau waktu itu manusia merdeka, tidak ada urusan sama siapapun." tutur dr Eva.
dr Eva Chaniago menyatakan keheranannya bahwa Bima Arya sebagai seorang Kepala Daerah tidak mengetahui aturan tersebut.
"Kok kepala daerah gini aja ngga ngerti ya," ucap dr Eva Chaniago dalam cuitannya diakun @SridianaEva pada 15 April 2021.
Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong.
Sehingga yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***