Ditanya Alasan Pemerintah Baru Sekarang Bertindak Soal BLBI, Mahfud MD: Jawabnya Gampang

- 16 April 2021, 10:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Dok Kemenkopolhukam

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia menyatakan siap menagih piutang terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,454 Triliun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih terkait aliran dana BLBI tersebut.

Menko Polhukam juga menjelaskan atas pertanyaan beberapa pihak terkait alasan pemerintah baru sekarang bertindak menyelesaikan kasus BLBI. Mahfud MD menyampaikan dua alasan dengan gampang terkait hal tersebut.

Sementara, hasil hitung terbaru pihak pemerintah bahwa piutang terkait BLBI itu berjumlah Rp110,454 triliun.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

“Hitungan terakhir per hari ini, tadi, tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467,” kata Menko Polhukam.

Dilansir mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada Jumat, 16 April 2021, sebagaimana disampaikan Mahfud MD pada acara konferensi pers usai memimpin rapat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis.

Menko Polhukam berharap kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Sebut Tidak Logis Gibran Rakabuming Raih Perhargaan

“Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya hutang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” jelas Mahfud MD mengimbau.

Menko Polhukam melanjutkan, total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan. Antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun, kemudian berbentuk properti bernilai lebih dari Rp8 triliun.

“Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” tutur Mahfud MD.

Dari berbagai jenis tagihan itu, jika ditelaah terdapat 12 macam masalah yang terjadi, yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas masalah yang dimaksud mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga, hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Baca Juga: Haikal Hasan Sebut Rasul akan Marah Jika Cucunya Dihinakan, Eko Kuntadhi: Jangan Bawa-Bawa Rasulullah

Namun Menko Polhukam menyebut bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan masing-masing solusinya.

“Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antarnegara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi Menkumham sudah menyampaikan cara-cara itu,” ujar Menko Polhukam.

Menko Polhukam juga menyinggung pertanyaan beberapa pihak terkait baru dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Sekarang, kenapa pemerintah baru bertindak? Jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Alasan kedua, karena dulu masih ada kasus pidana,” ungkap Mahfud MD.

Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah