Febri Diansyah Sebut Jangan Kotori Kesucian Ramadhan dengan Korupsi, Gratifikasi Berkedok Zakat

- 18 April 2021, 05:14 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Twitter/@febridiansyah.

Dirinya juga mengingatkan agar para pejabat tidak menerima gratifikasi dan melakukan politik uang berkedok zakat.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari ini 18 April 2021, Terpancing Emosi oleh Nino, Ricky Akui Suka Elsa Sedari Mode

“Jangan sampai terjadi gratifikasi pada pejabat dan politik uang dibungkus zakat,” tutur mantan jubir KPK ini.

Perlu diketahui bahwa gratifikasi termasuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi, dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Tindakan gratifikasi dilarang karena mendorong penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional melakukan pekerjaannya.

 Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp6.200 Triliun, Yan Harahap: Makin Ugal-ugalan, Kemampuan Bayar Rendah, Gengsi Tinggi

Upaya pemberian hadiah gratifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi meski diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Merujuk pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah