Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Polri Segera Tindak Pelaku Penistaan Agama

- 18 April 2021, 22:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Dugaan penistaan agama kembali terjadi dan menjadi perbincangan publik pekan ini.

Ada dua peristiwa yang muncul, video Jozeph Paul Zhang yang diduga menghina Islam dan Desak Made Darmawati yang diduga melakukan penistaan agama Hindu.

Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu, meski proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jangan Tinggal Satu Rumah untuk Sementara Waktu

Sementara itu, aparat juga sudah menindaklanjuti laporan terkait Joseph Paul Zhang.

"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," ujar Menteri Agama.

"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Menteri Agama menambahkan.

Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x