Kemenag Resmi Larang Takbir Keliling, Gus Yaqut: Cukup di Masjid Aja Tetap Jaga Protokol Kesehatan

- 20 April 2021, 05:35 WIB
Kemenag Resmi Larang Takbir Keliling, Gus Yaqut: Cukup di Masjid Aja Tetap Menjaga Protokol Kesehatan
Kemenag Resmi Larang Takbir Keliling, Gus Yaqut: Cukup di Masjid Aja Tetap Menjaga Protokol Kesehatan /Instagram.com/@gusyaqut/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi melarang takbiran keliling yang biasa dilakukan oleh umat Islam pada malam hari raya baik idul fitri maupun idul adha.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak merestui kegiatan tersebut lantaran berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19 di Indonesia.

Gus Yaqut menambahkan, Rekor kasus harian Covid-19 Indonesia diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2021 dengan angka yang hampir menyentuh 15.000 kasus.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021: Semakin Dikekang dengan Ancaman Riky, Elsa Stres

Rekor tersebut merupakan buah dari masyarakat Indonesia yang tidak taat protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Gus Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 20 April 2021.

Maka dari itu, sambung Gus Yaqut, pihaknya juga memberikan batasan-batasan terhadap kegiatan takbir, yakni takbir keliling tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Tidak Dianjurkan, Simak Alasannya

Takbiran, kata Gus Yaqut, hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau mushola, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga angkat suara soal larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan salah satunya dengan mengikuti aturan, hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diwarnai Fenomena Menarik, HRS Didatangi Tamu Agung Waliyullah

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Biji Nangka yang Jarang Diketahui, dari Turunkan Kolesterol hingga Cegah Kanker

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," kata Gus Yaqut.

Oleh karena itu, sambung Gus Yaqut, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau malah mengejar sunnah tapi meninggalkan yang wajib.

Gus Yaqut menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak ada dalam tuntunan agama Islam.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah