Dihadapan Patung Jendral Soedirman, Menhan RI Prabowo Subianto Tandatangani Sebuah Kesepakatan

- 21 April 2021, 16:12 WIB
Dihadapan Jendral Soedirman, Menhan RI Prabowo Subianto Tandatangani Sebuah Kesepakatan./
Dihadapan Jendral Soedirman, Menhan RI Prabowo Subianto Tandatangani Sebuah Kesepakatan./ /Instagram.com/@prabowo


MANTRA SUKABUMI - Dihadapan patung Jendral Besar Soedirman, Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto menandatangani sebuah kesepakatan.

Menhan RI Prabowo Subianto dan Dirut BPJS Kesehatan menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan yang ditandatangani Menhan RI Prabowo Subianto bersama Dirut BPJS Kesehatan Prof.dr. Ali Ghufron Mukti adalah untuk Lingkup Kemhan dan TNI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Reaksi Cowok Rusia Lihat Foto Aurel Hermansyah: Saya Kaget Melihatnya

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun twitter @Kemhan_RI pada Rabu, 21 April 2021.


Sebelumnya, kesepakatan tersebut juga telah ditandatangan pada 8 Maret 2018.

"Kesepakatan Bersama antara Kemhan dengan BPJS Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Lingkungan Kemhan dan TNI yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2018," tulis Kemhan RI.

Hal ini merupakan upaya menjembatani perbedaan prinsip layanan kesehatan serta mengakomodir kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI, sementara menunggu proses terakomodirnya kekhasan Kesehatan TNI tersebut, pada regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkes.

Terlebih, kesepakatan ini berakhir pada tanggal 7 Maret 2021, sehingga perlu dilakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama, untuk menjamin penyelenggaraan JKN bersama BPJS Kesehatan selanjutnya.

Baca Juga: Langkah Mudah Jaga Keamanan Akun Facebook Anda dari Tag Porno dan Konten Dewasa

Sedangkan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Pedoman Kerja dan Perjanjian Kerjasama di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan dan di level teknis pada Fasilitas kesehatan Kemhan maupun TNI.

Sejak tanggal 1 Januari 2014, seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah termasuk Faskes Kemhan dan TNI, wajib menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara JKN.

Hal tersebut mengacu pada regulasi-regulasi terkait JKN yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berbeda dengan prinsip pelayanan kesehatan oleh Kemenkes untuk masyarakat umum yang didasarkan pada besaran jumlah populasi masyarakat di suatu daerah, prinsip pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan TNI bersifat khusus.

Prinsip pelayanan kesehatan mengikuti kekhasan tugas dan fungsi prajurit TNI yang distribusinya didasarkan pada gelaran pasukan sesuai kepentingan pertahanan negara.

Adapun kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI tersebut, sampai saat ini belum diakomodir oleh Kemenkes dalam pembuatan regulasi-regulasi bidang kesehatan yang bersifat mengikat kepada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk fasilitas kesehatan milik Kemhan dan TNI.

Baca Juga: Joseph Paul Zhang Berani Karena di Luar Negeri, Teddy Gusnaidi: Kalau di Dalam Negeri Pasti Jiper

Hal ini sering terjadi benturan antara regulasi kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes dengan sistem layanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki sifat kekhasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengawal pertahanan negara.

Penandatanganan Kesepakatan ini dihadiri oleh Sekjen Kemhan  RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dan pejabat Eselon I Kemhan dan BPJS Kesehatan, Pejabat Eselon I serta II Mabes TNI termasuk Pejabat Mabes Angkatan di bidang kesehatan.*

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x