Catat! Selain Wajib Melakukan Swab, Adendum Larangan Mudik 2021 juga Berisi Persyaratan Berikut ini

- 23 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Swab PCR./
Ilustrasi Swab PCR./ /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik tersebut diberlakukan oleh pemerintah melalui Adendum Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dirilis pada Rabu, 21 April 2021 kemarin. 

Dalam adendum larangan mudik tersebut, ada sejumlah persyaratan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 masa peniadaan mudik, tepatnya 22 April hingga 24 Mei 2021.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa

Beberapa diantaranya adalah syarat dan ketentuan PPDN dalam melakukan perjalanan mudik, baik melalui jalur darat, udara, maupun laut.

Adapun yang melatarbelakangi pemberlakuan larangan mudik tersebut adalah terdapat peluang mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2021.

Sebab, peluang mobilitas masyarakat dalam kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, dikhawatirkan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. 

Adendum surat edaran larangan mudik berisi mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik, yakni mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x