Catat! Selain Wajib Melakukan Swab, Adendum Larangan Mudik 2021 juga Berisi Persyaratan Berikut ini

- 23 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Swab PCR./
Ilustrasi Swab PCR./ /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

G. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, serta 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah