Catat! Selain Wajib Melakukan Swab, Adendum Larangan Mudik 2021 juga Berisi Persyaratan Berikut ini

- 23 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Swab PCR./
Ilustrasi Swab PCR./ /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik tersebut diberlakukan oleh pemerintah melalui Adendum Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 yang dirilis pada Rabu, 21 April 2021 kemarin. 

Dalam adendum larangan mudik tersebut, ada sejumlah persyaratan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 masa peniadaan mudik, tepatnya 22 April hingga 24 Mei 2021.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa

Beberapa diantaranya adalah syarat dan ketentuan PPDN dalam melakukan perjalanan mudik, baik melalui jalur darat, udara, maupun laut.

Adapun yang melatarbelakangi pemberlakuan larangan mudik tersebut adalah terdapat peluang mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2021.

Sebab, peluang mobilitas masyarakat dalam kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, dikhawatirkan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. 

Adendum surat edaran larangan mudik berisi mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik, yakni mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman web Satgas Covid-19 pada Jumat, 23 April 2021, berikut ini isi lengkap Adendum Surat Edaran Larangan Mudik:

Baca Juga: Wagub Ariza Tanggapi Kemenangan Persija Lawan Persib: Alhamdulillah, Dukungan dari Rumah Sampai ke Lapangan

A. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

B. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 

D. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari ini Jumat 23 April 2021, ada Tokopedia dan Tasbih Ramadhan Abah dan Leslar

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan PKS Soal Kekejaman PKI, Tifatul Sembiring: Benar, PKI Putar Balik Fakta

E. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

F. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

G. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, serta 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah