Tanggapi Kasus Suap Penyidik KPK asal Polri, Natalius Pigai: Masinton Pasaribu Belum Baca Tupoksi DPR

- 24 April 2021, 12:13 WIB
Tanggapi Kasus Suap Penyidik KPK asal Polri, Natalius Pigai: Masinton Pasaribu Belum Baca Tupoksi DPR./
Tanggapi Kasus Suap Penyidik KPK asal Polri, Natalius Pigai: Masinton Pasaribu Belum Baca Tupoksi DPR./ /Antara/Widodo S. Jusuf


MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini terdengar kabar tak sedap di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebesar Rp1,3 Miliar. Kejadian tersebut dijembatani oleh Wakil Ketua DPR Aziz Samsudin.

Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Menurutnya, Aziz hanya melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi aspirasi masyarakat.

Menanggapi pernyataan Masinton, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa dia belum membaca Tugas Pokok dan Fungsi sebagai anggota DPR.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Terkini, Diduga Kapal Selam KRI Nanggala 402 Terlihat Mengapung Tanpa Pengawalan

"Masinton ternyata belum baca UU MD3/ Tupoksi DPR. Mempertemukan Pejabat Birokrat & Pengusaha saja tdk boleh," ujar Natalius, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @NataliusPigai2 pada Sabtu, 24 April 2021.

Lebih lanjut, Natalius mengungkapkan bahwa Aziz telah melanggar etika, moral dan hukum.

"Apalagi Penyidik dan Penjahat Korupsi. melanggar Etika, Moral dan Hukum. Ini lawan @jokowi & arus publik untuk Indonesia Bersih dan Bermoral," kata Natalius.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Samsudin kepada Stepanus.

Baca Juga: Reaksi Cowok Jerman Lihat Foto Lesti Kejora: Saya Sangat Tertarik

Di situ, terjadilah suap terhadap penyidik KPK dengan tujuan untuk menutupi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali kota Tanjung balai.

Dengan kejadian tersebut, M Syahrial dan Stepanus  ditetapkan sebagai tersangka suap.

Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah