Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Habib Rizieq juga disebut tidak melakukan isolasi mandiri usai kepulangannya dari Arab Saudi. Rizieq justru langsung menuju kerumunan dan mengadakan kegiatan.***