"Rumah dinas Gak ada apa2 berani Gak @KPK_RI
geledah rumah pribadi Azis?," kata Gus.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Samsudin kepada Stepanus.
Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 Sempat Curhat kepada Wartawan: Gue Kebat-kebit Bertugas di Kapal Selam Tua
Di situ, terjadilah suap terhadap penyidik KPK dengan tujuan untuk menutupi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali kota Tanjung balai.
Dengan kejadian tersebut, M Syahrial dan Stepanus ditetapkan sebagai tersangka suap.
Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***