Tersangka Kasus Babi Ngepet di Depok Mengaku Khilaf hingga Kerasukan Setan Karena Lemah Iman

- 29 April 2021, 21:10 WIB
Tersangka Kasus Babi Ngepet di Depok Mengaku Khilaf hingga Kerasukan Setan Karena Lemah Iman./*
Tersangka Kasus Babi Ngepet di Depok Mengaku Khilaf hingga Kerasukan Setan Karena Lemah Iman./* /Hening Prihatini/pixabay/regenwolke0

 

MANTRA SUKABUMI - Seorang pria bernama Adam Ibrahim tetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian karena menyebarkan berita bohong atas rekayasa cerita babi ngepet.

Sebelumnya, pria yang mengklaim dirinya ustaz ini viral di jagat media sosial pada Selasa, 27 April 2021 karena mengaku menangkap seekor babi ngepet yang katanya mencuri uang warga.

Adam Ibrahim sengaja mengkambinghitamkan seekor babi ngepet untuk menyelesaikan permasalahan warga yang kerap kehilangan uang, cerita babi ngepet yang direkayasanya kemudian menggegerkan warga Kampung Bedahan, Depok.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Bedahan dan seluruh warga Indonesia atas kasus berita hoaks yang saya rekayasa," kata Adam Ibrahim sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Kamis, 29 April 2021.

Menurut pengakuan Adam Ibrahim, berita tersebut bukan merupakan pengalihan isu sehingga murni hasil rekayasa dirinya sendiri, adapun tujuannya hanya untuk mencari ketenaran.

"Inspirasinya awalnya saya ingin cepat selesai aja, tapi sudah keburu viral jadi anggapan saya itu jadi sebuah ketenaran, tapi tidak ada untungnya sama sekali buat saya," katanya.

Adam Ibrahim mengaku dirinya khilaf dan lemah iman sehingga dirinya merekayasa cerita yang sangat tidak masuk akal dan sangat jahat menurutnya.

Baca Juga: Menhan Bongkar Dalang Tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan Singgung Rudal Milik China, Cek Faktanya

"Saya khilaf, iman saya lemah sebagai manusia, lalu setan masuk ke dalam diri saya sehingga saya punya pikiran yang sangat-sangat jahat dan tidak masuk akal," tutur Adam Ibrahim.

Adam Ibrahim mengatakan, untuk merekayasa cerita itu dia membeli babi tersebut secara online seharga Rp900.000 dan ongkos kirimnya Rp200.000 melalui jasa pengiriman dan dilepas di depan rumahnya.

Atas tindakannya, Adam Ibrahim dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang no 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan, pelaku berkomplot dengan kurang lebih delapan orang untuk mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar.

Baca Juga: Bikin Haru, ini Pesan Serda Setyo Wawan Kru Kapal Selam KRI Nanggala-402 untuk Istri dan Anaknya

"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di lehernya atau ikat kepala merah, itu adalah bohong, sekali lagi saya sampaikan, bohong tidak benar itu," ujar Imran Siregar.

Imran juga mengatakan, tujuan pelaku merekayasa hal tersebut hanya ingin dianggap oleh masyarakat, karena sebelumnya Adam Ibrahim disebut sebagai tokoh masyarakat yang tidak terlalu terkenal.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah