Fadli Zon Sependapat saat Tito Karnavian Sebut Habib Rizieq Shihab Sangat Toleran

- 30 April 2021, 14:52 WIB
Fadli Zon sependapat dengan pernyataan Tito Karnavian yang menilai Habiab Rizieq Shihab sangat toleran
Fadli Zon sependapat dengan pernyataan Tito Karnavian yang menilai Habiab Rizieq Shihab sangat toleran /Instagram/@fadlizon

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan pernyataan Tito Karnavian.

Diketahui pidato Tito Karnavian yang diunggah oleh Fadli Zon adalah sebuah cuplikan video lama.

Dalam cuplikan video tersebut Tito Karnavian salah satunya menyebutkan bahwa pentolan ormas FPI yakni Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah seorang yang sangat toleran.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

Disebutkan bahwa Tito Karnavian sering bicara langsung dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, sehingga mengetahui dengan baik pemikirannya.

Pernyataan Tito Karnavian tersebut diamini oleh politisi Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon dalam cuitan di media sosialnya percaya dengan yang disampaikan oleh Tito Karnavian.

"Saya percaya apa yang disampaikan Pak Tito dalam rekaman video lama ini," ucap Fadli Zon sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @fadlizon pada 30 April 2021.

Hasil tangkap layar aku Twitter Fadli Zon
Hasil tangkap layar aku Twitter Fadli Zon @fadlizon

Diketahui cuplikan video pidato Tito Karnavian tersebut adalah unggahan dari Edy Bayo Regar dengan akun @Regar_Oposisi dengan cuitannya FPI adalah ormas islam yang sangat toleran.

Hasil tangkap layar akun Twitter Edy Bayo Regar
Hasil tangkap layar akun Twitter Edy Bayo Regar @Regar_Oposisi

Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menghadapi kasus hukum terkait pelanggaran kesehatan tentang kerumunan.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca Juga: Pemerintah Sebut KKB Papua Teroris, Kontras: akan Tumbuhkan Luka Lebih dalam bagi Rakyat Papua

Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x