AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media

- 1 Mei 2021, 14:40 WIB
AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media./
AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media./ /Pixabay/Engin_Akyurt

MANTRA SUKABUMI - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sampaikan 3 hal yang dapat merugikan pekerja media.

AJI menyebutkan bahwa regulasi Omnibus Law sangat kontroversial, karena membuahkan aturan yang menimbulkan masalah.

Menurut AJI dari 49 aturan turunan peraturan pemerintah terdapat 3 hal yang dapat berpotensi merugikan pekerja dibidang media.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

"Selamat Hari Buruh. Regulasi kontroversial Omnibus Law yang disahkan Oktober 2020, membuahkan aturan-aturan bermasalah lainnya," tulis AJI sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dri akun resmi Twitternya @AJIIndonesia pada 1 Mei 2021.

"Dari 49 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, tiga di antaranya sangat berpotensi merugikan pekerja media. Apa saja itu?" lanjut AJI.

Pertama adalah peraturan pemerintah atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan lama,  pekerja kontrak/PKWT hanya boleh dikontrak maksimal 2 tahun dengan perpanjangan kontrak sekali dan maksimal untuk setahun.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x