Baca Juga: Ini 8 Cara Atasi Rasa Nyeri Asam Urat dengan Bahan Alami yang Mudah Anda Didapatkan di Rumah
Sedangkan dalam PP 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi maksimal 5 tahun, durasi tersebut termasuk perpanjangan kontrak.
Jadi, kalau pekerja menandatangani kontrak selama 1 tahun, maka pekerja itu bisa mendapat perpanjangan kontrak berikutnya sampai maksimal 4 tahun.
Sementara Riset LBH Pers juga menyebutkan ada masalah mengenai pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT.
Jika dalam aturan lama pemutusan hubungan kerja PKWT mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai sisa kontraknya, maka dalam PP tersebut pengusaha hanya wajib memberikan uang kompensasi.
Kedua, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.
Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas dan kebutuhan ekonomi, PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal terkait sistem kerja.
Ketiga, PP 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
JKP lahir dari Omnibus Law dengan aturan ini maka pekerja yang kena PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total, dan meninggal dunia akan dapat uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, dan pelatihan kerja.