AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media

- 1 Mei 2021, 14:40 WIB
AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media./
AJI dalam Peringatan May Day 2021, Sampaikan 3 PP yang Rugikan Pekerja Media./ /Pixabay/Engin_Akyurt

MANTRA SUKABUMI - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sampaikan 3 hal yang dapat merugikan pekerja media.

AJI menyebutkan bahwa regulasi Omnibus Law sangat kontroversial, karena membuahkan aturan yang menimbulkan masalah.

Menurut AJI dari 49 aturan turunan peraturan pemerintah terdapat 3 hal yang dapat berpotensi merugikan pekerja dibidang media.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

"Selamat Hari Buruh. Regulasi kontroversial Omnibus Law yang disahkan Oktober 2020, membuahkan aturan-aturan bermasalah lainnya," tulis AJI sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dri akun resmi Twitternya @AJIIndonesia pada 1 Mei 2021.

"Dari 49 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, tiga di antaranya sangat berpotensi merugikan pekerja media. Apa saja itu?" lanjut AJI.

Pertama adalah peraturan pemerintah atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan lama,  pekerja kontrak/PKWT hanya boleh dikontrak maksimal 2 tahun dengan perpanjangan kontrak sekali dan maksimal untuk setahun.

Baca Juga: Ini 8 Cara Atasi Rasa Nyeri Asam Urat dengan Bahan Alami yang Mudah Anda Didapatkan di Rumah

Sedangkan dalam PP 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi maksimal 5 tahun, durasi tersebut termasuk perpanjangan kontrak.

Jadi, kalau pekerja menandatangani kontrak selama 1 tahun, maka pekerja itu bisa mendapat perpanjangan kontrak berikutnya sampai maksimal 4 tahun.

Sementara Riset LBH Pers juga menyebutkan ada masalah mengenai pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT.

Jika dalam aturan lama pemutusan hubungan kerja PKWT mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai sisa kontraknya, maka dalam PP tersebut pengusaha hanya wajib memberikan uang kompensasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Fast and Furious 9, Kehidupan Dominic Toretto yang Sudah Tentram akan Terancam oleh Saudaranya

Kedua, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.

Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas dan kebutuhan ekonomi, PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal terkait sistem kerja.

Ketiga, PP 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

JKP lahir dari Omnibus Law dengan aturan ini maka pekerja yang kena PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total, dan meninggal dunia akan dapat uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, pendanaan JKP bersumber dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM (Jaminan Kematian).

Maka dikhawatirkan jika perusahaan memiliki masalah dalam pembayaran JKK dan JKP maka pendanaan JKP akan dibebankan pada pekerja.

"MayDay
Jurnalis Berhak Sejahtera," pungkas AJI.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x