MANTRA SUKABUMI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin ). Hal itu menuai respon negatif dari masyarakat khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kekecewaan PNS dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019". Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan, yang mana sebelumnya Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji 13 ASN/ PNS Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.
Hal itu disoroti mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 2 Mei 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Bahaya Buah Pisang jika Dimakan oleh Penderita 5 Penyakit ini, Diabetes Salah Satunya
Menurut Ferdinand, dengan membaca dan memperhatikan selama setahun ini, PNS yang menuntut Jokowi itu apa kerjanya.
"Kira-kira setahun ini, PNS yang bikin petisi ini kerjanya apa ya?," ujarnya.
Kendati begitu, Ferdinand tidak mempercayai kepada pembuat petisi online adalah benar-benar sebagai PNS.