Pemudik Nekat Hendak Masuk ke Sukabumi, Polisi Jaring Ratusan Kendaraan

- 2 Mei 2021, 21:38 WIB
Pemudik
Pemudik /Antara

MANTRA SUKABUMI - Ratusan kendaraan yang terindikasi akan melakukan mudik lebaran sudah mulai memasuki wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, petugas gabungan dari Polres Sukabumi, TNI, dan Dinas Perhubungan Sukabumi menjaring ratusan kendaraan tersebut.

Beberapa kendaraan yang diduga akan melakukan mudik ke Sukabumi tersebut juga diperintahkan untuk putar balik oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: PNS Tuntut Jokowi Soal Gaji 13 Tanpa Tukin, Ferdinand: PNS Kerjanya Apa, Saya Berani Hitung-hitungan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok.

"Dari 300 kendaraan yang terjaring operasi ada sekitar 50 kendaraan yang kami perintahkan putar balik," ujar Riki sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 2 Mei 2021.

Riki mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan antisipasi masuknya pemudik dari luar daerah melalui Pos Benda, Kecamatan Cicurug yang merupakan jalur utama penghubung dengan wilayah Jabodetabek.

Selain di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Bogor, sejumlah titik seperti perbatasan dengan Provinsi Banten juga tak luput dari pengamanan, bahkan hingga ke jalur tikus.

Baca Juga: Bahaya, Jangan Sepelekan! Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Anda Terserang Penyakit Serius ini

"Selama pelaksanaan operasi, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pengendara yang tetap nekat menerobos masuk penjagaan yang dilakukan petugas gabungan," kata Riki.

Menurutnya, petugas yang melakukan penyekatan dan pemeriksaan menggunakan pendekatan secara humanis sehingga pemudik yang diperintahkan putar balik menuruti perintah dari petugas.

Adapun kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti imbauan dari pemerintah untuk larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021.

Baca Juga: Muak dengan Denny Siregar yang Beri Karangan Bunga Pada Polisi, Tokoh Papua: Demi Sesuap Nasi

Larangan mudik ini dibagi menjadi tiga periode yaitu 22 April sampai 5 Mei, 5 Mei sampai 17 Mei, dan 18 Mei sampai 24 Mei atau pasca larangan mudik.

Pemudik yang nekat ke Sukabumi di jam-jam tertentu untuk menghindari petugas dapat diminimalisir karena penyekatan ini dilakukan selama 24 jam.

Adapun dokumen yang diperiksa oleh petugas antara lain yaitu KTP, SIM, STNK, dan surat hasil rapid test antigen.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah