Ternyata, Ada Bus yang Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran, Simak Syaratnya

- 3 Mei 2021, 20:32 WIB
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Facebook Kementerian perhubungan RI pada 3 Mei 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Demokrat Protes ke Jokowi: Sudahkah Anda Melihat Ujung dan Batas Pembasmian KKB

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK.

yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu.

Dan non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga: Waspada Peringatan Dini Selasa 4 Mei 2021, BMKG Rilis 12 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK.

Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan Beri Penilaian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Dia Punya Ambisi

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan:

KLIK DISINI

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

Jadi kemenhub tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu.

Seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x