Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, ini Sanksinya

- 4 Mei 2021, 21:18 WIB
Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya
Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya /Mantrasukabumi/kameraperistiwa

Tak lama setelah videonya viral, pihak Polresta Surabaya mengamankan pria tersebut, namun karena tidak ditemukan unsur pidana, pria tersebut diserahkan ke Satgas Covid-19 Surabaya.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitiya Prajatara membenarkan hal tersebut sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 4 Mei 2021.

"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian, namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas Covid-19 Surabaya," ujar Febri.

Sesuai peraturan wali kota tentang penanganan Covid-19, Putu Arimbawa dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu dan juga kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, sekitar 1x24 jam di sana," ujar Febri.

Baca Juga: Hindari Makanan Berikut ini karena Dapat Rusak Ginjal

Untuk itu, Febri mengimbau warga Surabaya agar tidak main-main dengan Covid-19, apalagi membuat video provokatif yang diunggah ke media sosial yang meremehkan protokol kesehatan.

"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," pungkas Febri.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah