Tak lama setelah videonya viral, pihak Polresta Surabaya mengamankan pria tersebut, namun karena tidak ditemukan unsur pidana, pria tersebut diserahkan ke Satgas Covid-19 Surabaya.
Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitiya Prajatara membenarkan hal tersebut sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 4 Mei 2021.
"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian, namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas Covid-19 Surabaya," ujar Febri.
Sesuai peraturan wali kota tentang penanganan Covid-19, Putu Arimbawa dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu dan juga kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, sekitar 1x24 jam di sana," ujar Febri.
Baca Juga: Hindari Makanan Berikut ini karena Dapat Rusak Ginjal
Untuk itu, Febri mengimbau warga Surabaya agar tidak main-main dengan Covid-19, apalagi membuat video provokatif yang diunggah ke media sosial yang meremehkan protokol kesehatan.
"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," pungkas Febri.***