Kemensos Berikan Bansos Rp3,5 Juta untuk Modal Usaha, Berikut Cara Daftarnya

- 5 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST)
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST) /Pixabay/Mohamad Trilaksono



MANTRA SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta.

Bantuan dari Kemensos sebesar Rp3,5 juta akan diberikan kepada masyarakat ini sebagai Bansos modal usaha, yang dikeluarkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, pertama harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kalah Pamor, Iis Dahlia Tersudut dengan Penampilan Duta Sheila On 7 Nyanyi di Hajatan Gunakan Orgen Biasa

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai KMP PKH serta telah di graduasi, maka berhak mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Hanya sebagai informasi PKH Graduasi yaitu KPM PKH yang telah sukses meningkatkan kondisi sosial ekonominya.

Untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi, maka pihak dari Kemensos akan melakukan kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data penerima PKH.

Adapun rincian yang akan diterima oleh KPM PKH Graduasi penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta, yakni Rp2 juta untuk modal usaha, Rp1 juta untuk inkubasi dan monitoring, serta Rp500 ribu untuk pengamanan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta, langkah pertama harus menjadi peserta PKH.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemensos pada Rabu, 5 Mei 2021, sedangkan untuk mendaftar PKH, para calon peserta bisa menyimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: WNI Dilarang Mudik tapi TKA dari Wuhan Berdatangan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Itu Mahal

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Setelah itu, Anda tinggal cek lolos atau tidak sebagai peserta PKH, dengan melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hindari Konsumsi Makanan Berikut ini Karena Dapat Timbulkan Penyakit Jantung

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah