Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021

- 7 Mei 2021, 03:40 WIB
Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021./*
Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji

 

MANTRA SUKABUMI – Ini peraturan THR 2021 untuk karyawan swasta, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021.

SE nomor 6 tahun 2021 ini dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah dan ditandatanganinya pada 12 April 2021, tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2021.

Dalam SE nomor 6 tahun 2021 ini dijelaskan mengenai perhitungan pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta dan kewajiban pelaku usaha untuk membayarnya selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya

Oleh karena itu bacaterus Artikel ini karena akan membahas mengenai aturan pembayaran THR 2021 untuk karyawan swasta.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Surat Edaran (SE) Kementerian Tenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pada Jumat, 7 Mei 2021, yaitu sebagai berikut:

Adapun Cara menghitung THR Keagamaan yang cair sebelum lebaran, yaitu sebagai berikut:

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rinciannya:

a. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Imbas Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Politisi Demokrat Singgung Komitmen Jokowi Soal Perkuat KPK

b. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

c. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan adapun perhitungannya sebagai berikut:

1. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

2. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Tidak hanya mengenai cara menghitung THR yang akan diterima dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, berisikan mengenai penekanan pembayarannya yang harus dikeluarkan paling lambat H-7 Lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 7 Mei 2021.

Masih dalam SE tersebut dijelaskan untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dengan sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika hal itu terjadi maka Menaker meminta agar gubernur dan bupati/wali kota agar bisa memberikan solusi, salah satunya yaitu dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Baca Juga: Tiga Negeri yang Dianjurkan Rasulullah untuk Ditempati Saat Tanda Kiamat Kian Terlihat

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Adapun kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus bisa dipastikan agar tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Surat Edaran Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah