"Demi kita, demi Indonesia," pungkasnya.
Seperti pemberitaan yang ramai beredar, Menag Yaqut menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
Menurut Menag Yaqut Edaran tersebut mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya
Menag memastikan tidak ada larangan dalam pelaksanaan kegiatan malam takbiran di tiap masjid atau mushola.
Dalam keterangannya Menag menyampaikan pembatasan jumlah orang yang masuk dalam masjid hanya sebanyak 10 % dari kapasitasnya.
Kegiatan malam takbiran di masjid tersebut harus juga menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun untuk pelarangan takbiran keliling Menag Yaqut menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya kerumunan.***