Komika Ernest Prakasa Ngaku Gemes pada Jokowi Saat Baca Headline Berita

- 12 Mei 2021, 13:45 WIB
Semoga Pemerintah Tersadarkan, Ernest Prakasa Sampaikan Kabar duka Meninggalnya 3  Guru SMAN 1 Gondang Sragen
Semoga Pemerintah Tersadarkan, Ernest Prakasa Sampaikan Kabar duka Meninggalnya 3 Guru SMAN 1 Gondang Sragen /instagram.com/ernestprakasa/

MANTRA SUKABUMI - Komika Stand Up Comedy Ernest Prakasa mengakui bahwa dirinya merasa gemes dengan Jokowi setelah baca headline sebuah surat kabar.

Ernest Prakasa dalam akun media sosialnya mengunggah headline sebuah berita terbitan tahun 2017.

Dalam headline tersebut tertulis Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi, serta memperkuat KPK.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Tiada Shalat Ied di Masjid Istiqlal, Cholil Nafis: Shalat Jumat Bisa, Shalat Ied Harusnya Bisa 

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di depan Ketua DPR RI saat itu yakni Setya Novanto.

Kini Setya Novanto sudah divonis bersalah karena korupsi pada proyek EKTP, dan sedang menjalani proses hukum.

"Halo Pak @jokowi, semoga sehat selalu ya. Masa saya nemu berita tahun 2017 trus headline-nya begini Pak, gemes deh," ujar Ernest Prakasa sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @ernestprakasa pada 12 Mei 2021.

Komika Ernest Prakasa Ngaku Gemes pada Jokowi Saat Baca Headline Berita
Komika Ernest Prakasa Ngaku Gemes pada Jokowi Saat Baca Headline Berita Ernest Prakasa @ernestprakasa

Sebelumnya Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dibebastugaskan.

TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Geram dengan Ulah Buzzer Jokowi, Rachlan Nashidik: Saya Tak Bakal Tunduk oleh Kebiadaban

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

Kemudian SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Serta diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.

Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.

Baca Juga: Said Didu: Palestina Diserang, Indonesia Belum Bicara, Ada Apa?

Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.

menurut Yudi bahwa keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah