BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Kembali Setelah Lebaran

- 14 Mei 2021, 08:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Berikut kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

Jika melihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

 - terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ayya Renita Sampaikan Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Gaun Pemain Ikatan Cinta Mis Kiki Dipertanyakan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK

 - Pekerja atau Buruh penerima Upah;

 - Memiliki rekening bank yang aktif;

 - Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah