Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian
Berikut kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
Jika melihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Ayya Renita Sampaikan Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Gaun Pemain Ikatan Cinta Mis Kiki Dipertanyakan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.***