Adapun untuk cara cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
- Pertama Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
- Lalu klik tombol Daftar yang terdapat di bagian pojok kanan, selanjutnya klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian
- Selanjutnya jika Anda sudah memiliki akun, lalu masukkan Akun dengan id dan password yang sudah dimiliki, tahap berikutnya yaitu mengisi formulir yang ada dengan lengkap.
- Selanjutnya tinggal menunggu sebab nanti akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
- Tahap selanjutnya tinggal melakukan pencairan dan dilakukan oleh Anda sendiri, sebab bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer oleh penyalur kepada rekening anda.
- Akan tetapi sebelumnya harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening Anda Sendiri dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.
Maka dari itu pekerja atau buru untuk segera mengecek persyaratan dan tata cara menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.