Akan Cair Lagi, Simak Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Serta Cara Dapatkan BSU ini

- 14 Mei 2021, 09:30 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /dok/iNSulteng.com

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Tak Jauh Beda dengan Salah Lirik, Iis Dahlia Kembali Kena Hujat Usai Komentari Foto Bayi Nadya Mustika

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Demikian syarat dan tata cara agar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah