Pemerintah Berencana akan Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021

- 17 Mei 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Humas Pemprov Bali

MANTRA SUKABUMI - Akhirnya pemerintah berencana akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK guru pada tahun ini.

Rencananya pendaftaran CPNS dan PPPK guru akan dibuka oleh pemerintah pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) Andi Rahadian tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021 adalah benar adanya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Aksi Orasi Anies di Monas Bak Gubernur Rasa Presiden, Netizen: Kok Ga Pake Masker

Masih menurut Andi tanggal tersebut merupakan informasi awal dimana pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.

Setelah sebelumnya pada tahun 2020 pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS karena tidak memungkinkan situasi pandemi Covid-19.

Seleksi CPNS 2021 pemerintah membuka sebanyak 1.275.387 formasi yang terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Jumat, 9 April 2021

Dilansir mantrasukabumi.com dari sscn.bkn.go.id pada Senin, 17 Mei 2021. Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Perlu diketahui bahwa setiap instansi mempunyai persyaratan khusus, sehingga setiap pelamar perlu memperhatikan secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Setuju 75 Pegawai KPK Dipecat, Demokrat: Terima Kasih Pak

Sementara itu, dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

Untuk cara daftarnya, melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: sscn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x