Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari Haryono dan Budiono dikenal sebagai orang pintar (dukun).
Haryono dan Budiono melihat kondisi Aisyah yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat (dirukiah).
"Perlakuannya berupa anak terendam air lalu diangkat. Itu motif sementara," imbuhnya.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.***