Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda

- 21 Mei 2021, 14:10 WIB
Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda./*
Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda./* /Pixabay/Alexas_Fotos/

Adanya YBJ ini walaupun lampu Traffic Light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.

Baca Juga: Serempak, Tak Lama dari Akun Telegram Novel Baswedan Diretas, WhatsApp Febri Diansyah Tak Bisa Diakses

Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna Jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau.

Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Baca Juga: Agar Berkah saat Tempati Rumah Baru, Baca 3 Amalan ini

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a dan b.

tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah