Belum lagi soal status, apakah dengan pelat tersebut kendaraan DPR juga masuk kategori yang diprioritaskan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo telah memastikan bahwa semua kendaraan pada dasarnya bisa ditilang bila melanggar lalu lintas.
Kondisi tersebut, menurut Sambodo, lantaran semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lain oleh Polri," kata Sambodo.***