MANTRA SUKABUMI - KPK putuskan 51 orang pegawai dari 75 yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.
Pengamat sosial politik Ferdinand Hutahaean menyambut hangat dari keputusan KPK. Pasalnya, dari 51 pegawai yang dipecat dengan alasan suda tidak bisa bina kembali.
Menurut Ferdinand, apabila 51 pegawai tidak puas dengan keputusan KPK, Ia sarankan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar
"Yang keberatan dengan keputusan @KPK_RI
atas pemberhentian 51 Pegawai yg sudah tak dapat dibina lagi, dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN," ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 25 Mei 2021.
Ferdinand menambahkan bahwa 51 pegawai tersebut disarankan untuk mengambil jalur hukum daripada menunjukkan dirinya seolah terzalimi.
"Bukan pamer kegalauan dan playing victim seolah terzalimi," tuturnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 26 Mei 2021: Cancer, Leo, Virgo saatnya Jalani Komitmen dengan Pasangan
Kendati demikian, Ferdinand mengatakan bahwa 51 pegawai yang tidak lulus TWK dianggap tak berpancasila.
"Padahal mmg bangsa ini tidak menerima yg tak cinta Pancasila jd ASN..!!," pangkas Ferdinand.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pegawai harus berkualitas dan setia pada Pancasila dan bebas dari organisasi terlarang.
Sementara, untuk 24 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina melalui pendidikan kedinasan sesuai arahan dari Presiden.***