sebelumnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara.
Terbaru, Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Baca Juga: Imbas Pemecatan 51 Pegawai, Tokoh Papua: Sebenarnya KPK Mau Berantas Korupsi Apa Urus Radikalisme
Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan pidatonya terkait polemik di tubuh KPK.
"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ucap Jokowi.
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ucap mantan Walikota Solo tersebut.
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.