Novel Baswedan Sebut Oknum Pimpinan KPK Ngotot Singkirkan 51 Pegawai Tanpa Hiraukan Arahan Presiden

- 26 Mei 2021, 09:35 WIB
Novel Baswedan buka suara terkait 51 pegawai KPK yang diberhentikan.
Novel Baswedan buka suara terkait 51 pegawai KPK yang diberhentikan. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alat penyingkiran 51 pegawai antirasuah.

Menurut Novel Baswedan, TWK sudah direncanakan oleh oknum Pimpinan KPK dan sudah ditarget sebelumnya.

Pasalnya, Pimpinan oknum KPK tetap ngotot menyingkirkan bahkan sudah menghiraukan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Mei 2021: Andin Keguguran, Al Sedih Dan Menyesal

"Walaupun Pak Presiden sdh arahkan, oknum Pimp KPK tetap ngotot utk singkirkan pegawai KPK dgn justifikasi TWK," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @nazaqistsa pada Rabu, 26 Mei 2021.

Novel Baswedan  Sebut Oknum Pimpinan KPK Ngotot Singkirkan 51 Pegawai Tanpa Hiraukan Arahan Presiden
Novel Baswedan Sebut Oknum Pimpinan KPK Ngotot Singkirkan 51 Pegawai Tanpa Hiraukan Arahan Presiden novel baswedan @nazaqistsha

Novel Baswedan menduga dan menurutnya semakin terlihat bahwa hal itu sebagai tahap akhir pelemahan KPK

"Ini sdh diduga, dan makin tampak by design. Ini tahap akhir pelemahan KPK," sambungnya.

Baca Juga: Bahaya, 6 Jenis Ikan Ini Sebaiknya Tak Dimakan Meski Beredar di Pasaran

Maka dengan ini, Novel Baswedan CS berharap masih bisa diperjuangkan sampai tahap akhir.

"Maka harapan masy hrs diperjuangkan hingga tahap akhir yg bisa lakukan," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya KPK bersama lembaga kementerian lainnya memutuskan dari 75 pegawai KPK menjadi 51 orang untuk tidak lagi bergabung di KPK.

Baca Juga: 97 Ribu ASN Siluman Dapat Gaji Setiap Bulan, Fadli Zon: Bisa Dipakai untuk Naikkan Gaji Honorer

Dan untuk 24 Pegawai masih bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan Tes selanjutnya.

Keputusan itu berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah