Christ Wamea Sebut Rakyat Indonesia kena Prank Lagi

- 26 Mei 2021, 10:34 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi isu pemecatan pegawai KPK dan sebut Jokowi telah selamatkan Novel Baswedan.
Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi isu pemecatan pegawai KPK dan sebut Jokowi telah selamatkan Novel Baswedan. /Twitter/@PutraWadapi

MANTRA SUKABUMI - Christ Wamea seorang tokoh Papua mengomentari ketidak sesuaian antara arahan Jokowi dengan kenyataan pelaksanaannya.

Christ Wamea menyinggung pernyataan Jokowi melalui pidatonya terkait kisruh ditubuh KPK.

Namun pihak Badan Kepagawaian Nasional atau BKN tetap melanjutkan pemecatan terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Abdillah Toha : Ini yang Harus Ditiru, Beranikah Kita

Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar

Hal tersebut menurut Christ Wamea menyebutkan bahwa rakyat Indonesia kembali kena prank lagi.

"Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi," ucap Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada 26 Mei 2021.

Christ Wamea Sebut Rakyat Indonesia kena Prank Lagi
Christ Wamea Sebut Rakyat Indonesia kena Prank Lagi Christ Wamea @PutraWadapi

 

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan pidatonya terkait polemik di tubuh KPK.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ucap Jokowi.

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ucap mantan Walikota Solo tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Fahri Hamzah Beberkan Cara Merampok Uang Negara Secara Heroik, Ada Apa?

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK.

 bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tutur Presiden.

KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkas Jokowi.

Sementara Badan Kepegawaian Negara mengklaim pihaknya tidak mengabaikan perintah Presiden Jokowi yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Sebut Ada yang Lebih Berkuasa Dibanding Presiden, Zainal Arifin: Saya Kasihan Pak Jokowi

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan telah sesuai dengan undang-undang.

Bima menyampaikan, 51 pegawai yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena mereka memiliki masa kerja.

Menurut Bima bahwa lembaga antirasuah masih bisa memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan amanat UU KPK hasil revisi atau UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x