HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik

- 27 Mei 2021, 21:22 WIB
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dengan penjara dan denda.

Itu berarti kata Ali Syarief, pelanggaran protokol kesehatan adalah suatu kejahatan atau kriminal.

Oleh karenanya, menurut Ali Syarief silahkan sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar dan lainya segera disidik.

Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius

Baca Juga: Berikut 6 Kebiasaan yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Tidur

"Hakim menetapkan HRS bersalah, dengan penjara 10 bln dan denda Rp20 jt. Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan/kriminal," cuit Ali Syarief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @alisyarief pada Kamis, 27 April 2021.

HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik
HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik Ali Syarief @alisyarief

"Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik, karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.

Selain itu, Habib Rizieq juga diganjar dengan denda Rp20 Juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Tak hanya HRS, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga berikan hukuman yang sama kepada terdakwa 5 lainnya.

Antara lain adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Soal TWK yang Jadi Biang Pemecatan Pegawai KPK, Emil Salim: Tinggalkan Jejak Negatif pada Tokoh Pemimpin

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan di mana Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah