Penyidik KPK: Harun Masiku Sebenarnya Bisa Langsung Ditangkap, tapi Terhalang SK Ketua KPK

- 29 Mei 2021, 21:33 WIB
Harun Masiku.
Harun Masiku. /PR Tasikmalaya

MANTRA SUKABUMI - Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan posisi buronan KPK saat ini yakni Harun Masiku.

Adapun Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 sudah menjadi buronan KPK karena menghilang selama setahun.

Menurut kesaksian Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid, posisi Harun Masiku sebenarnya sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Unggah Foto Anies Baswedan Tunjuk Muka Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Perlu Belajar Adab dan Budi Pekerti Orang

Baca Juga: Hilmi Firdausi: Donasi Palestina Ribut, Korupsi Triliunan Mereka Diam

"Ada (Harun Masiku), sinyal itu ada," kata Harun Al Rasyid sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari Kanal YouTube Najwa Shihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Namun, penyidik KPK tersebut mengaku tidak bisa menangkap Harun Masiku karena telah dinonaktifkan dari KPK berdasarkan Surat Keterangan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang menuai polemik dari berbagai pihak.

Sehingga penangkapan buronan KPK Harun Masiku tersebut justru terhalang oleh surat keputusan dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah