MANTRA SUKABUMI - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berakhir, dan justru kian memanas.
Solidaritas dan perlawanan terhadap 51 pegawai KPK terus bermunculan, seperti Politikus dari PKS Mardani Ali Sera menilai peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 merupakan sumber dari kebisingan karena satu-satunya dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kali ini Ferdinand Hutahaean membantah Kritikan dari petinggi PKS Mardani Ali Sera terkait dengan pernyataannya soal peraturan KPK nomor 1 tahun 2021.
Ferdinand mengatakan bahwa sumber dari kebisingan bukanlah peraturan KPK tersebut, tetapi oknum pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Baca Juga: Jual Pecel Lele Kemahalan, 3 Warung di Jogjakarta Dipaksa Ditutup
"Sumber kebisingan itu bkn Peraturan KPK No.1/2021 tapi sumber kebisingan adalah adanya oknum pegawai KPK yg tak lolos TWK teriak sana sini," kata Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 30 Mei 2021.
Tak hanya itu, Ferdinand menyebut kebisingan dari politisi seperti Mardani Ali Sera dan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi kepentingan politik.
"Ditambah kebisingan dr lidah para politisi serta oknum2 yg memamfaatkan situasi ini utk kepentingan politik, Contohnya anda..!!," tegas Ferdinand.