Simak Bocoran Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM

- 31 Mei 2021, 21:56 WIB
Simak Bocoran Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM
Simak Bocoran Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM /


MANTRA SUKABUMI – Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta akan segera cair untuk setiap pelaku usaha mikro.

Untuk itu segera cek online dan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Sedangkan untuk jadwal pencairan BPUM tahap 2 masih dalam proses, sedangkan untuk pencairan BLT UMKM tahap 3 masih belum pasti terkait jadwal pencairannya.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai, Berikut Penyebab dan 6 Gejala Penyakit Pneumonia pada Lansia

Sedangkan untuk BLT UMKM ini menjadi peluang untuk pelaku usaha, yang sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan atau mendaftar BPUM. 

Pencairan BLT UMKM di tahap 2 ini diperuntukan pelaku usaha baru yang belum mendapatkan bantuan BPUM pada tahun 2020.

Ternyata untuk penyaluran BLT UMKM tahap 2 ini mencapai 3 juta pelaku usaha yang akan menerima BPUM Rp1,2 juta.

Untuk Anda seorang pelaku usaha yang ingin mengajukan BLT UMKM, alangkah lebih baiknya memahami terlebih dahulu mengenai persyaratan yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm pada Senin, 31 Mei 2021, berikut ini syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU

- Bukan seorang ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang memiliki KUR

Apabila persyaratan di atas telah dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, selanjutnya bisa mengajukan permohonan baik itu dilakukan oleh perseorangan atau bisa dihimpun dalam satu kelompok untuk mendatangi dinas yang membidangi Koperasi dan UKM baik itu di Kabupaten atau Kota.

Namun saat melakukan pengajuan jangan lupa untuk Membawa dokumen seperti:

Baca Juga: Amalan Doa Sebelum Tidur agar Terhindar dari Siksa Kubur

- Fotokopi e-KTP,

- fotokopi KK,

- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Perlu Anda ketahui, bahwa penyaluran BLT UMKM pada tahun 2021 dilakukan di 2 Bank, yaitu BRI dan BNI.

Apabila pengajuan yang Anda lakukan diterima, pada nantinya pelaku usaha akan menerima SMS dari penyalur.

Akan tetapi jika SMS tersebut tidak kunjung dapat, pelaku usaha bisa mengeceknya langsung melalui situs yang disediakan oleh BRI dan BNI untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM.

Adapun untuk cara cek daftar penerima BLT UMKM  yaitu sebagai berikut:

Pertama di situs eform.bri.co.id, untuk Bank BRI yaitu sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan kode verifikasi

4. Lanjutkan ke proses inquiry

5. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau  BPUM 2021.

Sedangkan cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM di Bank BNI bisa mengunjungi situ banpresbpum.id:

Baca Juga: Hati-hati, 7 Bahaya Terlalu Sering Mandi Malam Bisa Picu Penyakit Penuaan Dini

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Nah Itulah bagi pelaku usaha yang harus Anda ketahui terkait syarat dan cara cek daftar BPUM 2021.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah