Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengungkapkan lokasi yang dijadikan tempat parkir tersebut berstatus ilegal.
Baca Juga: Ingin Tahu Nama Anda Masuk Daftar BLT BPUM UMKM 2021? ini Caranya
Selain itu, tarif yang dipatok sangat jauh melampaui dari batas normal. Terlebih, sesuai aturannya, tarif parkir di Jalan KHA Dahlan besarannya flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal," kata Aziz.
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin."
Aziz pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi parkir yang dikeluhkan wisatawan tersebut pada suatu malam untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Aziz juga menambahkan, kantong parkir di kawasan nol kilometer sebenarnya juga sudah tersedia cukup banyak, termasuk untuk menampung mobil.
Namun demikian, ia tak menampik, masih banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.
"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga belum untuk parkir, nol derajat," ucap Aziz.