Sinetron Suara Hati Istri Langgengkan Pedofilia dan Perkawinan Anak, KOMPAKS Kecam Keras

- 2 Juni 2021, 17:06 WIB
Suara Hati Istri Dikecam KOMPAKS.
Suara Hati Istri Dikecam KOMPAKS. /Instagram/@indosiar/

 

MANTRA SUKABUMI - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) buka suara soal sinetron Suara Hati Istri yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar tersebut menurut KOMPAKS melanggengkan perkawinan anak dan pedofilia karena mempertontonkan adegan dewasa tokoh Zahra yang masih berusia 15 tahun.

KOMPAKS pun mengecam Sinetron Suara Hati Istri dan menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi pada Indosiar selaku stasiun televisi sinetron tersebut.

Baca Juga: Sejarah Singkat Lahirnya Greenpeace, Organisasi Peduli Lingkungan Dunia

"Dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron Suara Hati Istri," kata perwakilan KOMPAKS Riska Carolina dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Sinetron tersebut mempertontonkan pemeran Zahra yang diperankan LCF seorang aktris berusia anak 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun," sambung Riska.

Sebagaimana diketahui, tokoh Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel (15) dituntut harus berperan sebagai istri ketiga Pak Tirta yang diperankan oleh Panji Saputra (39).

Tak hanya itu, adegan dalam sinetron Suara Hati Istri mempertontonkan adegan ranjang, praktik perkawinan anak, hingga kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Emma Stone Tampil sebagai Tokoh Penjahat Disney, Berikut ini Sinopsis dan Spoiler Film Cruella

Terlebih, promosi yang dilakukan oleh Kanal YouTube Indosiar menggunakan judul yang clickbait pada episode "Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas?" dari sinetron Suara Hati Istri tersebut.

Riska menjelaskan tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terutama Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak, alih-alih melakukan hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata Riska.

Di lain sisi, komika Ernest Prakasa turut memberikan komentarnya dan menuntut hal yang sama kepada KPI untuk menindak tegas sinetron Suara Hati Istri.

Baca Juga: Kenali Gejala 5 Faktor Penyebab Risiko Batu Ginjal Makin Parah

"This is not okay, @Indosiar. Ditunggu ketegasannya @KPI_Pusat, jangan kebanyakan ngurusin hal-hal yang gak penting, ini masalah serius," kata Ernest Prakasa dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @ernestprakasa pada Selasa, 1 Juni 2021.

Unggahan Ernest Prakasa.
Unggahan Ernest Prakasa. /Twitter/@ernestprakasa

"Dan untuk para 'influencers', sekarang waktu yang tepat untuk menggunakan 'influence' kalian," pungkas Ernest Prakasa. *



Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah